Ketika seseorang menenteng kamera, baik kamera film, video, fotografi, jarang yang memperhatikan peralatannya, bahwa salah satu dari bagian dari peralatan tersebut adalah lensa.
Barangkali karena lensa tidak terlihat, maka kita kurang memperhatikan teknologi ini – cara kerja dan pengaruhnya pada kehidupan kita – sementara kita melahap hasilnya/produknya setiap hari, yang mana diproduksi untuk konsumsi kita oleh kita dan oleh orang lain. Sebetulnya banyak yang dapat dipelajari dari keadaan yang kita anggap sudah demikian adanya atau yang kita sudah terima sebagaimana adanya ; tentu masalahnya terletak pada kejelian kita untuk mengidentifikasi (mengenali) anggapan atau asumsi yang demikian yang sudah diterima secara diam-diam oleh kebanyakan orang. Lensa – kata ini mengindikasikan bahwa kebanyakan orang menganggap bahwa lensa adalah suatu benda yang bersifat objektif dan netral. Sudah jelas bahwa kebanyakan pengguna kamera, teleskop, teropong ganda (binocular) dan instrumen berlensa lainnya tidak memberi perhatian kepada lensa yang merupakan bagian dari alat yang mereka gunakan. Dapat dikatakan bahwa ketika melihat gambar yang dihasilkan lensa – yaitu film, video dan fotografi – sedikit orang yang memikirkan jasa lensa dalam menghasilkan produk-produk tersebut.
Lensa pertama yang digunakan manusia adalah matanya sendiri. Dengan demikian mata merupakan perpanjangan dari tangan, yang memungkinkan kita bukan saja untuk lari menyelamatkan diri tetapi juga untuk melihat/memantau, dan untuk menentukan apakah sesuatu objek berada dalam jarak raih, serta berencana untuk meraih objek yang berada diluar jangkauan. Demikian pula lensa artificial (buatan) adalah alat perpanjangan jarak penglihatan mata.
Melalui alat proyektor film seluloid menjadi satu media yang bisa dilihat banyak penonton. Awalnya tayangan ini sangat sederhana namun mempunyai suatu sensasi yang luar biasa. Tontonan ini mempunyai pesona bahwa apa yang dilihat penonton merupakan suatu peristiwa atau benda nyata. Gambar-gambar ini menimbulkan illusi yangkuat sekali pada kita bahwa apa yang diproyeksikan pada layer sungguh-sungguh kenyataan.(D.A. Peransi,2005:3).
Apakah yang dimaksud dengan film ? Menurut Undang-undang Perfilman, film dide-finisikan sebagai karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan system proyeksi mekanik, dan/atau lainnya.
Sementara itu, seiring dengan pesatnya perkembangan media informasi dan komunikasi, baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software), akan membawa perubahan bergesernya peranan pengajar sebagai penyampai pesan/informasi. Ia tidak bisa lagi berperan sebagai satu-satunya sumber informasi bagi kegiatan pembelajaran anak didiknya. Mereka dapat memperoleh informasi dari berbagai sumber-terutama dari media media massa, apakah dari melihat film melalui vcd/dvd atau siaran televisi dan radio (media elektronik), surat kabar dan majalah (media cetak), komputer pribadi, atau bahkan dari internet.
1. Film telah begitu memasyarakat;.
2. Film berpengaruh terhadap proses sosialisasi;
3. Orang-orang lebih mengandalkan informasi yang berasal Film/TV daripada
dari orang lain;
4. Pengajar perlu memberdayakan film sebagai penunjang pembelajarannya; dan
5. Para orang tua, pendidik, dan peserta didik baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama, dapat meminimalisasikan pengaruh negatif media massa dan
mengoptimalkan dampak positifnya.
Dari sini, maka dapatlah ditarik memberdayakan film sebagai sumber pembelajarannya secara efektif ?, dan Apakah para peserta didik sudah memanfaatkan film sebagai sumber pembelajaran. Tentu saja untuk menjawabnya diperlukan sebuah pembuktian.
Pendidikan tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik bilamana para tenaga kependidikan maupun para peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar yang bersangkutan.